FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, tiga pelaku berinisial A (30), S (20), dan A (24) diamankan polisi di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur dan Garut.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi F 6459 UBP milik Sujatman, warga Kecamatan Jampangkulon. Kendaraan itu dilaporkan hilang setelah diparkir di depan Apotek Rahmat Farma pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 15.16 WIB.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 September 2026, korban kehilangan sepeda motor yang saat kejadian digunakan oleh Akmal Mauladi untuk membeli obat. Kendaraan tersebut diparkir di depan apotek, sementara kunci kontaknya masih menggantung.
Ketika hendak melakukan pembayaran, Akmal sempat menghampiri sepeda motor untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam jok. Namun, setelah selesai membeli obat dan kembali ke tempat parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tiga orang diduga memiliki peran berbeda
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
Tersangka A (30) ditangkap pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Angina, Desa Damar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Ia diduga berperan merencanakan dan mengambil sepeda motor.
Beberapa waktu kemudian, polisi mengamankan S (20) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Datar Lapang, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Ia diduga bertindak sebagai joki sekaligus menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah.
Sementara itu, A (24) ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Pria tersebut diduga membeli sepeda motor dari S untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan peredaran barang hasil kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut, kendaraan dikunci dengan baik, dan jangan meninggalkan kunci yang masih menempel meskipun hanya sebentar. Kewaspadaan sederhana dapat membantu mencegah terjadinya pencurian,” ujar AKP Muhlis, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah barang bukti diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, kunci kontak, dua gagang kunci berbentuk huruf T, lima anak kunci palsu, serta satu unit Honda Beat warna pink hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor.
Modus yang diduga digunakan para pelaku yakni mengamati kendaraan yang menjadi sasaran, memperhatikan kondisi sekitar, kemudian mengambil sepeda motor dengan memutar kunci kontak dari posisi mati ke posisi menyala sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana pencurian, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Adapun dugaan tindak pidana penadahan dijerat Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kapolsek Jampangkulon juga mengimbau warga agar segera melapor apabila kehilangan kendaraan atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya pencegahan, kewaspadaan pemilik kendaraan, serta laporan cepat kepada kepolisian menjadi bagian penting dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi. (*/Red)











