Breaking News

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap Polosi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Kanan) (Foto : Fb Humas Polda Jabar)

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni SBR alias T dan APA alias E, ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keduanya ditangkap masing-masing di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis (25/1/2024) .

Dilansir fokusmedianews dari fb Humas Polda Jabar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga :   Dua Siswi Paket C dari SKB Kota Sukabumi Direkrut Kerja di Jepang Secara Gratis

Masih menurut Trunoyudo, setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka E dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

Baca Juga :   Polisi Antar Jenazah Korban Tragedi Truk Gas ke Pemakaman

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi, Camat se-Kabupaten Sukabumi Ikuti Pelatihan Sosio Kulturan

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Trunoyudo melanjutkan, peran tersangka T menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka E berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *