Breaking News

Pimpin Apel Pagi, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Tekankan Pentingnya Disiplin dan Menjaga Kekompakan

Kegiatan Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Senin (10/3/2025). Foto : Kanim Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar apel pagi, pada Senin (10/3/2025) di lapangan upacara Kantor Imigrasi Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan No. 7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Apel pagi diikuti oleh para pejabat struktural, pegawai, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan siswa PKL di lingkungan Kanim Sukabumi. Ada suasana yang berbeda pada apel pagi kali ini, dimana yang bertindak selaku pembin apel adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi yang baru, Henki Irawan, yang menggantikan Daud Satrya Bhirawa.

Baca Juga :   Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi dan Jajaran Berqurban

Dalam sambutannya, Henki Irawan menyampaikan terimakasih kepala seluruh peserta apel pagi ini yang menunjukkan sikap disiplin yang baik. Disamping itu Ia juga memperkenalkan diri selaku pmangku amanat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dan berharap bisa membangun sinergitas dalam memajukan institusi yang kita cintai.

Hengki Irawan dalam amanatnya juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan membangun komunikasi dengan baik.

Baca Juga :   Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah Diungkap Polres Sukabumi

“Mari kita bangun komunikasi diantara kita dengan baik agar terjalin kekompakan dan kebersamaan, meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) dan arahan pimpinan,” jelas mantan kepala Kantor Imigrasi jember.

Pada apel pagi tersebut juga disampaikan arahan dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan kepada setiap orang yang akan atau telah berproses untuk mendapatkan paspor. (*/Red)

Baca Juga :   Tarif Baru Pembutan Paspor Mengacu pada PP 45/2024, Berlaku 17 Desember 2024