Breaking News

Saatnya Bekerja Diluar Gedung Parlemen, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Reses

Sumber: Media Resmi DPRD Kabupaten Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengumumkan pelaksanaan Reses Masa Sidang ke I tahun 2026. Melalui kegiatan reses ini setiap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan hadir langsung di daerah pemilihan masing-mamsing dengan tujuan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat.

Dikutip dari laman resmi media DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (2/2/2026), jadwal kegiatan reses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 6 Februari 2026 di masing-masing Dapil anggota DPRD.

Baca Juga :   Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan Badan Hukum Perumda BPR

“Inilah saatnya menyampaikan aspirasi, usulan dan permasalahan di lingkungan sekitar. Setiap masukan akan dicatat dan diperjuangkan dalam pembahasan DPRD, agar kebijakan daerah benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Mari bertemu, berdialog dan saling mendengarkan. Bersama kita wujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” ungkap ketarangan Humas DPRD Kabupaten Sukabumi yang dimuat pada laman resminya.

Baca Juga :   Gandeng PLN UIT JBB, Cisadane Resik Revitalisasi Sumur Artesis dan 20 Toilet di Purabaya Sukabumi

Perlu diketahui, reses merupakan bentuk tanggung jawab moral dari setiap anggota DPR/DPRD terhadap konstituen-nya di damil masing-masing. Ini merupakan masa anggota dewan bekerja diluar gedung parlemen dan turun ke daerah pemilihan. Tugas pokoknya mengumpulkan aspirasi masyarakat atas segala kebutuhan pelayanan, termasuk pelayanan dalam bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Manfaat lain dari reses yaitu menjembatani kesenjangan informasi antara kebutuhan riil di lapangan dengan kebijakan pemerintah daerah, sekaligus bisa memantau sejauh mana implementasi program pemerintah di lapangan.

Hasil reses ini akan disusun menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang akan diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (*Red)