Breaking News

Rumah Tertimbun Longsor di Kadudampit, Satu Orang Meninggal Dunia

Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Hujan yang terus mengguyur dari Sabtu siang memicu terjadinya longsor di Kp. Cibunar Dua Lepa Rt 19/05, Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 00.30, Minggu (23/10/2022) dini hari.

Longsor terjadi Akibat tidak kuatnya menahan guyuran air yang cukup tinggi menyebabkan pondasi dengan tinggi kurang lebih 7 m, lebar 4 m, panjang 7 m dengan kemiringan sekitar 45 derajat, longsor. Dua orang tertimbun, satu korban selamat dan satu korban meninggal dunia.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Gelar Bimtek Asistensi Penyusunan Laporan SPM

Dua warga Kadudampit yang tertimbun longsor tersebut bernama Yanyan Yaryana (48) dan Muhamad Razka Fauzi (19).

Kapolsek Kadudampit Ipda Awan mengatakan, Korban Yanyan Yaryana berhasil dievakuasi petugas gabungan Polsek Kadudampit dan BPBD Kabupaten Sukabumi, ke rumah sakit Sekarwangi Cibadak Sukabumi, karena ditemukan dalam keadaan luka pada tubuhnya karena sempat terjepit reruntuhan.

Baca Juga :   Bangunan Peternakan Ayam di Sinagar Nagrak Terbakar, DPKP Kerahkan Damkar Posko Cibadak dan Cisaat

Sedangkan korban lainnya yang merupakan anak kandungnya, Muhamad Razka Fauzi, berhasil dievakuasi petugas pada Minggu (23/10/2022), sekitar jam 7 pagi dalam keadaan meninggal dunia, karena diduga tertimbun material longsor cukup lama. Korban pun sudah dimakamkan pada hari itu juga sekitar jam 10 WIB.

“Memang betul, tadi malam atau sekitar jam 00.30 WIB telah terjadi bencana tanah longsor, yang menimpa Satu unit rumah di Kampung Cibunar Dua Lepa RT. 19/05, Kecamatan Kadudampit, dan menyebabkan Dua orang yang sedang ada di dalam rumah tersebut tertimbun reruntuhan,” ujarnya.

Baca Juga :   Kepala BNPB RI Didampingi Aparat Terkait Monitoring Perkembangan Situasi Pasca Gempa Bumi Kertasari Kab Bandung

Selain menelan korban jiwa, Awan menambahkan peristiwa tanah longsor yang menimpa Satu unit rumah pada, Minggu dini hari tersebut mengakibatkan sejumlah kerugian materil hingga 50 Juta Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *