Breaking News

Tiga WBP di Lapas Warungkiara Menerima Remisi Khusus Natal 2023

Penyerahan surat Remisi khusus kepada 3 orang warga binaan di Lapas kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12/2023) Foto : Humas Lapas Warungkiara

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Warungkiara menerima remisi khusus Natal 2023. Pemberian remisi khusus tersebut diselenggarakan di Gereja Syalom Lapas Warungkiara, Senin (25/12/2023).

Dasar pemberia remisi khusus tersebut yaitu Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diterima Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Baca Juga :   Ciptakan Lapas Bersinar, Lapas Warungkiara Gelar Apel Siaga dan Geledah Blok Hunian Bersama APH

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 ini sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah remisi yang bervariasi, yaitu ada yang 2 bulan dan 1 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, Warga Binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada delapan orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi hanya 3 orang.

Pada kesempatan ini, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Baca Juga :   Dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jabar, Lapas Warungkiara Sukabumi Panen Raya Hasil Pembinaan WBP

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

“Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Irfan. (*rls)

Baca Juga :   PT KAI Mulai Layani Tiket Angkutan Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *