Breaking News

Tiga Spesialis Curanmor Pajampangan Dibekuk Polisi

Foto : Humas Polres sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajampangan berhasil dibekuk Polsek Jampangkulon dan Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap hal itu dalam ekspos kasusnya di Mapolsek Jampang Kulon, Selasa (5/9/2023). Ekspos tersebut dihadiri oleh Kapolsek Jampang Kulon Iptu Mukhlis dan Muspika Jampang Kulon.

Dalam pemaparannya diketahui, tiga orang pelaku yang berhasil di bekuk ini yaitu S (49) Warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) Warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) Warga Desa Buniwangi Surade.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari ketiga pelaku ini, dua orang merupakan residivis dan satu orang penadah.

Baca Juga :   Puncak Festival Digelar Akhir ahun 2022, Plt. Bupati Bogor : Pemkab Bogor Mendukung, Persiapkan Dengan Matang

“Pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh dua orang residivis, dimana residivis ini salah satunya berinisial D baru saja keluar kurang lebih 3 bulan, dan sudah duakali sebelumya masuk dengan kasus yang sama, dan tersangka J baru dua bulan keluar dan sebelumya juga pernah melakukan hal yang sama,” papar Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Maruly menerangkan, dari 2 bulan dan 3 bulan keluar, kedua tersangka residivis ini bergabung.

“Jadi selama 2 bulan ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 19 TKP yang tersebar di seluruh wilayah sekitar Jampangkulon, Ciracap, Surade, sampai dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang paling jauh dari sini,” Terangnya.

Baca Juga :   Terkait Siswi SMP yang Hilang, Kapolres Sukabumi : Saksi yang Tidak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa

Selain dari tiga orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 11 unit kendaraan roda dua, satu buah Gerinda, dua buah golok, dua buah kunci T dan sembilan anak kunci T, satu buah tang, satu buah pisau kecil dan satu buah kakak tua,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Luncurkan Program Gerobak Sae Pisan dan Kukuhkan Forum PKP

“Pelaku S dan J terkena pasal pidana 363 KUHP sedangkan W terkena pasal pidana 481 KUHP,” tegasnya.

Foto : Humas Polres sukabumi

Pada Kesempatan tersebut Maruly Pardede langsung menyerahkan sejumlah kendaraan sepeda motor yang hilang karena dicuri kepada pemilik nya. ” Hari ini saya serahkan kendaraan sepeda motor yang hilang dicuri kepada pemiliknya, ini saya serahkan secara gratis,” ujarnya.

Maruly juga menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolsek Jampang Kulon. ” Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang syah, seperti BPKB dan STNK kendaraan, ” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *