FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Kamis (16/2) Lapas Kelas IIB Warungkiara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BNNK Sukabumi, di Aula Saharjo Lapas Warungkiara, Kamis (16/2/2023).
Perjanjian kerjasama tersebut terkait program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai bentuk pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023. Perjanjian Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala BNNK Sukabumi dan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas dan komitmen antara Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan BNNK Sukabumi dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan ini semakin marak terjadi.
Rangkaian kegiatan acara penandatanganan kerjasama rehabilitasi sosial ini diikuti dan dihadiri oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Warungkiara, dan Kepala BNNK Sukabumi beserta jajaran.
Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BNNK Sukabumi ibu Dr. M. Retno Daru Dewi, A.MK.,S.Psi.,M.Si.
“Indonesia darurat penyalahgunaan narkoba, terbukti hampir 1/3 jumlah penghuni lapas warungkiara tersangkut kasus narkoba dari 1100 WBP, 344 diantaranya adalah kasus narkoba, namun saya yakin lapas warungkiara bebas dari narkoba, dan dapat menyelenggarakan Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terkait Rehabilitasi Sosial pada Tahun Anggaran 2023 ini kepada Warga Binaan Lapas Warungkiara” tutur Retno dalam sambutannya.
Sementara Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan, menegaskan komitmen lembaga yang dimpinnya untuk menjadi Lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Bahwa lapas Warungkiara berkomitmen penuh untuk menjadi Lapas yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba), Selama Tidak ada alat komunikasi didalam lapas, pengendalian narkoba tidak akan terjadi. Namun, semua jajaran jangan sampai lengah karena percobaan penyelundupan narkoba kedalam lapas bisa melalui layanan kunjungan. Selalu waspada dan teliti bagi jajaran yang melaksanakan tugas penggeledahan” ujar Irfan.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Warungkiara Dengan BNNK Sukabumi dalam Rangka Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terkait Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023. Seluruh rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut berjalan dengan baik dan lancar.