Breaking News

Tanggapi Kasus Bebas Tersangka Kasus Dini Sera Afrianti, Komisi III DPR RI Beri Tiga Rekomendasi

Anggota Komisi III DPR Heru Widodo saat menerima pengaduan keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto : Jaka/Andri/dpr.g.id

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Rekomendasi ini disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim dalam Majelis Hakim terkait perkara Dini Sera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, Anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga :   Paguyuban JTM, Aktivis Merah dan HMI Cabang Sukabumi Siap Kawal Kasus Dini Sera Alfianti

Kedua, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin rekomendasi tersebut.

Terakhir, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut. “Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :   Dandim O622 Kab. Sukabumi Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Hadapi Bencana Alam

Ketiga rekomendasi ini kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung. (*aha/dpr.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *