Breaking News

Paguyuban JTM, Aktivis Merah dan HMI Cabang Sukabumi Siap Kawal Kasus Dini Sera Alfianti

Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya tersangka dalam kasus tersebut, Gregorius Ronald Tannur, oknum anak mantan anggota DPR RI, divois bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam  persidangan pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Reaksi dukungan disampaikan oleh Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) bersama Organisasi Merawat Mawar Merekah (Merah) dan HMI Cabang Sukabumi, dimana ketiga-nya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga korban pada selasa (30/7/2024). Mereka menyatakan siap untuk mengawal kasus Dini Sera, untuk mendapatkan keadilan.

“Organisasi JTM dan MERAH, beserta para aktivis yang ada disukabumi mengambil sikap untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tersangka diadili se-adil adilnya,” ujar ketua Merah Sukabumi, M. Rifki Nisailhidayat.

Baca Juga :   KNI Regional Jabar Salurkan Bantuan Kepada Korban Pergeseran Tanah di Cikadu Palabuhanratu

Senada dengan itu, penasehat JTM TB. Geri AS, juga menegaskan hal yang sama. “Kami siap mengawal dan siap menurunkan seluruh anggota, sampai keadilan benar-benar diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri kita,,” ujarnya, usai berkunjung ke rumah korban.

Hal yang sama diampaikan oleh Sekertaris Umum HAM HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah, menyatakan  siap mengadvokasi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, untuk mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Georgius Ronald Tannur.

“Putusan hakim pengadilan negeri Surabaya dalam perkara atas nama terdakwa Gregious Ronald Tannur dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari putusannya sangat kontroversi dan Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkaranya,” ujar Akmal.

Baca Juga :   Penertiban APK Pilkada 2024 di Kecamatan Sukaraja Aman dan Lancar

Ditambahkannya, dalam hukum kita mengenal asas, equality before the law,  yang mana menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak yang samaatau serata dihadapan hukum dalam mencapai keadilan. Pada pelaksanaannya tidak diterapkan dalam peradilan.

“Melihat dari kasus yang menimpa Dini Sera Afrianti, kami menganggap perlu adanya evaluasi secara sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah agung dan komisi yudisial, karena ini menjadi point of view dalam masyarakat, dengan anggapan bahwa keadilan sulit didapatkan dalam upaya penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Pimpin Rapat Persiapan Revalidasi CPUGGp, Dorong Inovasi Untuk Menarik Wisatawan

HMI Cabang Sukabumi, ungkap Akmal, mengapresiaisi terhadap komisi III DPR RI karena cepat merespon terhadap permasalahan ini.

“HMI Cabang Sukabumi akan pastikan dan lakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi , dan kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni Erintuah damanik sebagai ketua majelis hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim, dalam perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera. Kami berharap kepada para hakim tersebut diberikan sanksi tegas dan dicopot sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya,” tegas Akmal Fajriansyah. (* Fitra Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *