FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI (17/4/2026) – Angin segar berembus bagi pemilik kendaraan di wilayah Sukabumi. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, secara terbuka memuji gerak cepat Samsat Cibadak dalam menerapkan kebijakan baru yang sangat memudahkan warga.
Kini, masyarakat tidak lagi dibebani syarat KTP pemilik lama saat mengurus pajak kendaraan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan memotong birokrasi administratif yang selama ini sering dikeluhkan warga.
“Saya mengapresiasi langkah sigap Kepala P3DW dan Samsat Cibadak. Kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini adalah solusi nyata. Tidak ada lagi alasan warga menunda bayar pajak karena kendala dokumen orang lain,” ujar Hera saat meninjau pelayanan Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026).
Selain kemudahan syarat, Hera juga menyoroti perubahan signifikan pada kualitas layanan. Hasil tinjauannya menunjukkan bahwa praktik percaloan kini sudah bersih dari lingkungan Samsat Cibadak. Sistem pembayaran yang lebih terbuka menutup ruang bagi oknum yang ingin “menembak” harga.
“Pelayanan di sini makin terbuka. Disampaikan bahwa tidak ada lagi calo-calo, dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini,” tegasnya.
Hera menambahkan, DPRD melalui Komisi III siap mengawal dari sisi legislasi agar inovasi pelayanan ini terus berlanjut. Menurutnya, kemudahan ini berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ujung-ujungnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Jadi, mari manfaatkan kemudahan ini sekarang juga,” ajak Hera.
Dengan aturan baru ini, Samsat Cibadak berharap kesadaran wajib pajak meningkat, mengingat prosesnya kini jauh lebih praktis, cepat, dan transparan. (*)











