Breaking News

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diduga Lakukan Tipu Gelap Proyek Paskes Hewan, Kasusnya Ditangani Polisi

Tersangka AS saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 137 juta rupiah, AS diamankan polisi, Rabu (13/12/2023).

AS merupakan staf Ahli Walikota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Namun kasus penggelapan dan penipuan tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Dari informasi yang dihimpun, AS dan pemilik CV. Makmur Jaya melakukan pertemuan di kantor perusahan tersebut, jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada hari Kamis, 13 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17:00 WIB. Pertemun itu membicarakan paket proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga :   RFA Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar 137 juta rupiah. Korban telah mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi tersangka. Uang tersebut diduga telah dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga :   Tiga Pelaku Tawuran Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

“Setelah korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaan tersangka, paket tersebut yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian 137 juta rupiah,” jelas Bagus Rabu (13/12/2023) dikutip fokusmedianews dari sukabumizone.com

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundel hasil rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Baca Juga :   Strategi Kembangkan Potensi Wisata, Dinas PU Gelar Event Mancing di Situ Habibie

Perbuatan melanggar hukum ini, menurut AKP Bagus Panuntun, dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya penjara selama 4  tahun. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *