FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pasca disahkannya jumlah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tingkat Polda dan Polres pada 27 November 2023 lalu, Polres Sukabumi Kota dipastikan menerima DIPA sebesar Rp. 83.845.470.000,- untuk mendukung pelaksanaan tugas pada tahun 2024. Hal itu pun disosialisasikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada seluruh pejabat utama dan Kapolsek di aula Hotel Selabintana Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/1/2024).
Dalam sambutannya, AKBP Ari Setyawan Wibowo, selaku KPA (Kuasa Penguna Anggaran) di lingkungan Polres Sukabumi Kota mengimbau jajarannya untuk mengelola DIPA tersebut dengan baik, sehingga mendukung terhadap pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kita laksanakan anggaran itu untuk pelaksanaan tugas, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Ari.
Pada kesempatan yang sama, Ari juga mengingatkan seluruh pejabat utama dan Kapolsek untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktek KKN yang dapat merugikan negara.
“Tidak melakukan praktek KKN yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada yang dapat merugikan negara,” tegas Ari.
“Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran, agar para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek mensosialisasikan kembali DIPA masing-masing kepada seluruh anggota dan gunakan anggaran tersebut sebagaimana mestinya, tidak menduplikasi anggaran serta membuat pertanggujng jawaban yang benar,” lanjutnya Ari.
AKBP Ari Setyawan berpesan untuk selalu menjaga kinerja, baik internal maupun eksternal, melalui pelaksanan tugas yang humanis, jujur, transparan dan akuntabel.
“Tingkatkan kepercayaan publik melalui kegiatan yang positif dan hindari kesalahan sekecil apapun,” tandasnya. (*rls)