Breaking News

Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua PWI Kab Sukabumi

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan (foto : PWI Kab Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kasus dugaan oknum yang mengaku wartawan dan dilaporkan oleh anak pemilik Yayasan Nurul Ikhlas ke Polres Sukabumi mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan.

Menurut Mulya, seorang wartawan sharus bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang benar dan menjaga kepercayaan publik.

“Wartawan selalu menjunjung tinggi etika dan bekerja mengikuti aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta mengamalkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Mulya Hermawan, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :   Wali Kota Bogor Pimpin Rapim Perdana, Sinkronisasi Kebijakan dengan Asta Cita

Menurutnya, jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan tersebut, hal itu sangat disayangkan karena mencederai marwah profesi wartawan yang sesungguhnya.

“Sangat menyayangkan bila ada wartawan yang dalam bekerja tidak berlandaskan aturan tersebut,” tegasnya.

Mulya juga mengimbau seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk tetap menjaga integritas dan kehormatan profesi dengan menjalankan tugas secara profesional dan beretika.

“Mari teman-teman wartawan, selalu menjaga marwah profesi kita dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :   Miris ! Empat Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Bahkan Diantaranya Ada Yang Hamil, Dinungkap Polisi

Terkait laporan dari seorang anak pemilik yayasan terhadap sekelompok orang yang mengaku wartawan, Mulya menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait ada laporan keluarga yayasan dan emak-emak kepada orang yang mengaku wartawan, kita serahkan kepada polisi untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Polisi tentu akan mencari bukti apakah orang itu wartawan atau hanya mengaku-ngaku saja,” jelasnya.

Mulya menegaskan bahwa apabila terbukti pelaku bukan wartawan, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik profesi jurnalis.

Baca Juga :   Diduga Akan Tawuran, 8 Pelajar Diamankan Polres Sukabumi.

“Bila terbukti bukan wartawan, orang itu harus ditindak tegas karena telah menciderai marwah wartawan,” tegasnya.

Ia berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa memiliki identitas atau legalitas yang jelas.

Selain itu, ia juga mendorong semua pihak untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berlandaskan etika. (*)