Breaking News

Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir dan Nota Pengantar Tentang Raperda, Pada Sidang Paripurna DPRD

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan pendapat akhir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Juga, Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanhjutan (LP2B).

Pendapat akhir Bupati secara tertulis itu dibacakan Wakil Bupati pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/9/22).

“Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah, ujarnya,

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Apresiasi Kemajuan Desa Pasir Datar Indah Caringin

Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan juga harus menjadi penggerak pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini sedang dalam peningkatan inflasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan,” kata bupati.

Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :   Galeri Arsip COVID -19 di Kota Bandung Jabar, Spirit dan Pembelajaran Atasi Pandemi

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi menempati urutan keempat terbesar se-provinsi Jawa Barat. Kabupaten Sukabumi ditempatkan sebagai area pertanian strategis Provinsi dan Nasional.

“Maka untuk menjaga dan melindungi potensi lahan pertanian di Kababupaten Sukabumi,  agar lahan pangan produktif yang ada dapat dilindungi dan tidak dialih fungsikan, perlu adanya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan secara terkoordinasi,” ucap bupati dalam sambutan tertulisnya.

Baca Juga :   DPRD Kab Sukabumi Tengah Mematangkan Raperda Kabupaten Layak Anak

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan LP2B, bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif agar tidak dialihfungsikan, harus sesuai dengan tata ruang serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kab. Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara atas kesepakatan perubahan APBD TA 2022.

Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi 

Editor   :  Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *