Breaking News

Sidang GTRA Kabupaten Sukabumi, Bahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah 2024

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap I, bahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, di Kator ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Toha Wilda Athoilah menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap I, membahas Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Kamis (27/06/24).

Sidang GTRA Kabupaten Sukabumi tahap I ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med. selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi .

Baca Juga :   Pj Wali Kota Bogor Serahkan SK Purna Bhakti Elia Buntang dan Pemilihan ASN Terbaik pada Apel Pagi

Plh Sekda Toha Wilda Athoilah mengatakan, Kegiatan Reforma Agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Ditegaskan juga bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dan mewujudkan reforma agraria.

Baca Juga :   Fakultas Ilmu Pendidikan UPI Melakukan Kegiatan Pengabdian Kemasyarakatan di Kabupaten Sukabumi
Plh Sekda Kabupaten Sukabumi Toha Wilda Athoilah (kiri) menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap I, di Kator ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. (Foto : Istimewa)

“Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi melaporkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria . Dengan target Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.300 bidang yang terletak di delapan lokasi di empat Kecamatan yaitu Ciemas , Lengkong, Jampangtengah dan waWluran.

Baca Juga :   Parade Inovasi PKK Meriahkan HKG ke-52 Tingkat Kota Bogor

“Rincian dari 3.300 target tersebut berada di kecamatan Ciemas sebanyak 1.504 bidang , Kecamatan Lengkong 817 bidang , Jampangtengah 817 bidang dan Waluran 162 bidang,” jelasnya.

Turut hadir pada acara tersebut para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, Kades, unsur Polri serta tamu undangan lainnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *