FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wanendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq menyoroti isu-isu pendidikan, salah satunya tentang nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan keberpihakan terhadap sekolah swasta.
“Yang jelas, salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta itu adalah kita akan mengusahakan guru-guru swasta yang diangkat PPPK masih bisa mengajar di sekolah asalnya. Itu yang sedang kami upayakan dan nampaknya sudah kelihatan hilalnya,” ungkap Dr. Fajar Riza Ul Haq, saat menyampaikan pemaparan sebagai narasumber pada Seminar Nasional Pendidikan yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) pada hari Senin (2/12/2024) di Auditoriun UMMI, Jalan R. Syamsudin SH No. 50 Kota Sukabumi.
“Jadi nanti ke depan kalau misalkan ada guru swasta ikut PPPK itu masih bisa mengajar di sekolah asalnya di swasta,” ungkapnya.
Selain tentang kebijakan guru P3K yang diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, Fajar juga memaparkan tentang rencana sekolah swasta yang dilibatkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersamaan dengan sekolah negeri.
Kemendikdasmen, menurut Fajar, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk melaksanakan kebijakan, agar swasta bisa ditarik bareng di dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kita ingin ada kebijakan pendidikan ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta. Yang mungkin kami kerjakan adalah nanti ke depan bagaimana dalam proses penerimaan siswa baru swasta bisa dilibatkan, bisa disertakan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya supaya bisa menjadi pilihan orang tua dan siswa dalam mencari sekolah yang baik.
“Tentu saat yang sama sekolah swasta juga mohon harus meningkatkan kualitasnya karena kan secara alamiah guru, siswa dan orang tua cari sekolah yang baik. Nah juga sekolah swasta harus berbenah diri,” tuturnya.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mewujudkan pemerataan ekonomi melalui regulasi ini. Sebab menurutnya, sekolah dapat menjadi sarana untuk pemerataan ekonomi.
“Pemerintah juga harus membantu secara regulasi sehingga sekolah ini mendapat hak yang sama. Karena terakhir kami melihat sekolah ini harus menjadi alat untuk pemerataan, kemakmuran pemerataan ekonomi buat masyarakat. Jangan sampai sekolah menjadi alat yang memperlebar ketimpangan sosial dan ketimpangan ekonomi,” tandasnya.
Fajar Riza juga sempat menyinggung masalah zonasi. Menurutnya, kebijakan sistem zonasi sekolah sampai saat ini masih dalam pengkajian. Keputusannya baru akan keluar pada sidang kabinet.
“Belum ini masih dikaji, kalau zonasi masih dikaji sampai hari ini dan kemungkinan besar keputusannya akan diambil di sidang kabinet langsung,” jelasnya. (***)
Wartwan : Aj/Fitra Yudi