Breaking News

Sekda Kota Bogor Serahkan SK Kepada Tiga PPPK, Ini Arahannya

Sekda Kota Bogor, Hj. Syarifah Sofiah menyerahkan SK Kepada Tiga PPPK di di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (17/7/2024) // Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah memberikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tiga PPPK Kota Bogor, Rabu (17/7/2024).

Ketiga PPPK yang menerima SK terdiri dari dua tenaga pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu pranata komputer yang bertugas di Inspektorat Kota Bogor. Mereka merupakan pengganti dari tiga PPPK yang sebelumnya mengundurkan diri pada proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau belum memiliki NIP.

Dengan pemberian ketiga SK tersebut, melengkapi 1.089 PPPK yang telah menerima SK pada April 2024.

Baca Juga :   Wakapolda Jabar Pimpin Kegiatan Lokakarya Bidkum 2024

“Luar biasa, ini satu anugerah karena PPPK ini diperebutkan banyak orang, beberapa tenaga PPPK yang dari Bogor ingin ditempatkan di Kota Bogor tetapi tidak mendapatkannya bahkan ada yang tidak lulus,” ungkap Syarifah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor.

Sekda Kota Bogor, Hj. Syarifah Sofiah (Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor)

Syarifah berharap, semoga dengan SK yang sudah diberikan dapat diimplementasikan dalam bentuk mencintai dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

“Harus mencintai pekerjaan, melaksanakan penugasan dengan baik, bisa beradaptasi dengan baik sehingga mampu mempelajari Kota Bogor, pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya,” ungkap Syarifah.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi menjelaskan prasyarat mengajukan pengganti adalah dengan mengumumkan para tenaga PPPK yang mengundurkan diri di website BKPSDM Kota Bogor.

Baca Juga :   Pembangunan Trem di Kota Bogor, Pemkot Terus Matangkan Sumber Dana dan Teknis

Selanjutnya, mengirimkan surat ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk diolah hingga keluar hasilnya dan kembali diumumkan di website BKPSDM Kota Bogor.

Setelah pemberitahuan, para pengganti PPPK yang mengundurkan diri melakukan pemberkasan dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP, yang mana prosesnya selesai pada akhir Juni 2024, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing.

Baca Juga :   EPSS 2023 Berpredikat Baik, Pemkot Bogor Sabet Anugerah Anindhita Wistara Data
Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor

Guru Matematika yang bertugas di SMPN 4 Kota Bogor, Irma tidak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur. Ia tidak menyangka bahwa ada yang mengundurkan diri.

“Tidak menyangka karena memang sebelumnya tidak lulus. Tapi mungkin karena sudah rezekinya, Alhamdulillah bersyukur ternyata masih ada kesempatan dan semoga bisa menjalankan amanah dengan baik,” ungkap Irma.

Sebagai informasi, tahun 2023 Kota Bogor mengangkat 1089 dan total tenaga PPPK Kota Bogor yang telah diangkat kurang lebih sebanyak 2319 PPPK. Dari jumlah tersebut, kurang lebih masih tersisa 289 tenaga pengajar yang akan diangkat sebagai PPPK. (*)

Penulis: (Sumber) : Diskominfo Kota BogorEditor: Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *