FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadapkantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahannomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 KantorImigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui KeputusanMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang KantorImigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebihsesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagaicontoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, KantorImigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi IMedan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantorimigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif danterkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkankarakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkanstruktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, bebantugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnyayakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas INon TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi(TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut,melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangunorganisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasankeimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia memastikan bahwapenyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanankeimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasiterbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet.Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telahditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Rls/Red)











