FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi kembali membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kuota permohonan paspor untuk bulan November resmi dibuka, dan masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor.
Mengingat kuota yang disediakan terbatas, kecepatan dalam mendaftar menjadi kunci utama agar rencana perjalanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal. Masyarakat diminta untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung perjalanan yang dibutuhkan sebelum melakukan pengisian di aplikasi.
Petugas Imigrasi Sukabumi menjelaskan bahwa proses pendaftaran saat ini sudah jauh lebih mudah dan transparan.
“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujarnya.
Untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar, berikut adalah berkas persyaratan umum (dokumen asli dan fotokopi) yang wajib disiapkan oleh pemohon:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua)
• Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya)
Panduan Singkat Alur Penggunaan M-Paspor:
1. Unduh & Registrasi: Download aplikasi M-Paspor di smartphone, lalu buat akun baru.
2. Pengisian Data: Pilih jenis permohonan (paspor baru/penggantian), lalu unggah foto dokumen persyaratan yang diminta.
3. Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan tentukan tanggal serta jam kedatangan yang tersedia.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau merchant resmi terdaftar. (Batas waktu pembayaran biasanya berkisar 2 jam setelah kode billing keluar.
5. Wawancara & Foto: Datang ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan biometrik (foto & sidik jari).
Pihak Imigrasi Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri guna menghindari praktik percaloan dan memastikan keamanan data pribadi masing-masing pemohon. (***)











