FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan dan jajaran melaksanakan kegiatan peninjauan persiapan pembukaan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Senin (27/10/2025).
Peninjauan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi itu didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs.H. Dede Rukaya, M.M.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi dijadwalkan
mulai beroperasi pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi teknis mengenai kesiapan pembukaan layanan keimigrasian. Tim kemudian melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas sarana, prasarana, dan
kesisteman yang akan digunakan untuk pelayanan, guna memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal
saat layanan resmi dibuka.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi beserta jajaran mengenai kesiapan pembukaan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi (foto : istimewa)
“Pembukaan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi merupakan langkah nyata kami dalam
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih
mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus datang ke kantor imigrasi yang berada di Kota Sukabumi,” ujar
Henki Irawan.
“Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang
inovatif dan terintegrasi. Kami berharap kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi dapat
memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah konkret dalam pendekatan pelayanan
keimigrasian khususnya layanan paspor.” tutup Henki Irawan.
Turut serta hadir dalam peninjauan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanaan Kantor Imigrasi Sukabumi, Agus Sucipto. Ia menyampaikan, “Kami telah memastikan seluruh sarana dan prasarana siap digunakan agar pembukaan pelayanan keimigrasian dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna layanan”.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan
pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi.
“Kami menyambut dengan antusias kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan menjadi contoh integrasi layanan lintas instansi
yang efektif,” ujarnya.

Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi meliputi permohonan pembuatan paspor baru dan
penggantian paspor habis masa berlaku. Layanan dibuka setiap Rabu dan Kamis pukul 08.00–16.00 WIB,
dengan kuota sebanyak 15 pemohon melalui aplikasi M-Paspor dan 5 pemohon Paspor Ramah HAM per
hari.
Kegiatan peninjauan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara
Kantor Imigrasi Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pelayanan publik yang
modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)











