Breaking News

Sebelum Jabat Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Selamatkan uang Negara 30 Milyar

AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH,saat menjabat Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar),dan merilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar rupiah lebih.

FOKUSMEDIANEEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini.

Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai 30 miliar rupiah lebih.

Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) yang saat ini menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023).

Baca Juga :   Jalan Penghubung Dua Kampung di Cidahu Sukabumi Tertutup Materi Longsor, Polisi dan Warga Gotongroyong Mengatasinya

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 30.599.320.000 rupiah,” ucapnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

Baca Juga :   Karyawannya Sendiri Membobol Uang Milyaran Rupiah, Diungkap Polres Sukabumi

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Baca Juga :   Rakor Pengendalian Inflasi 2023, Bupati Marwan : Sembako di Sukabumi Masih Aman

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *