Breaking News

Polres Sukabumi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Periode Agutus-September 2024

Kapolres Sukabumi Dr. Samian memimpin acara Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/09/2024). Foto : Humas Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus – Septemner 2024, sekaligus menahan 34 tersangka pelakunya. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” ujar AKBP Dr. Samian, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadila, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/09/2024).

Baca Juga :   Buka Musyawarah Apekkasi, Sekda Sukabumi Berharap Lebih profesional, Mandiri dan Non Politik

“Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp 220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp 4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000,” beber Samian.

Baca Juga :   Pergantian Wakapolres Sukabumi, Kompol Septian Masuk Siswa Sespimen
Foto : Humas Polres Sukabumi

Lebih lanjut, Samian menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng).

“Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Dr. Samian juga menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga :   Peringati Hari Bumi, Administratur KPH Perhutani Sukabumi Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *