FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembacokan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kampung Ciutara, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menggelar Konfrensi Pers, di Mako Polres Sukabumi kawasan Jajaway Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pelabuhan Ratu, pada Jumat (30/8/2024)
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya hendak pulang ke rumah. Saat dalam perjalanan, mereka melihat sekelompok pelajar yang diduga akan menghadang mereka.
“Korban ketakutan dan mencoba melarikan diri, namun kedua pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Tanpa ampun, SM membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya,” ujarnya, dikutip dari suarasukabumi.id
Lebih lanjut Samian mengatakan, korban sempat dilarikan ke klinik dan mendapatkan penanganan, namun karena kondisi lukanya cukup parah, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit.
“Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Medicare. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit,” jelasnya ucapnya.
Kapolres menambahkan, telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, senjata tajam jenis celurit, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
“Motif dari tindakan kekerasan ini adalah balas dendam. Berdasarkan keterangan dari pelaku, beberapa hari sebelum kejadian, teman dari SM sempat ditendang oleh salah satu siswa di sekolah tempat korban bersekolah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan ini,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)