FOKUSMEDIANEWS.COM – BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Kemitraan di Bidang Industri Pengolahan Sampah. Kegiatan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung pada hari ini (Jumat, 27/10/2023).
Para pihak yang melakukan MoU tersebut yaitu PT Mitra Sejati Laksana dengan Koperasi Lapas Kelas 1 Sukamiskin dan Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat tentang Kerja Sama Kemitraan di Bidang Industri Pengolahan Sampah. PT Sinar Sejati Plastik dengan PT Mitra Sejati Laksana tentang Kerjasama Kemitraan Pengolahan dan Pendistribusian Sampah Plastik. PT Sinar Sejati Plastik dengan Koperasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat tentang Penyediaan Bahan Baku Produksi Pengolahan Sampah.
Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pemanfaatan Aset Barang Milik Negara (BMN) pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Jawa Barat serta meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antara kedua belah pihak dalam rangka mendukung pengembangan kewirausahaan dan pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi para pengusaha muda di Jawa Barat, khususnya dalam bidang kewirausahaan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan sumber daya manusia di wilayah Jawa Barat.
” Hari ini adalah hari yang istimewa bagi kita, karena kita berkumpul di sini untuk menandatangani perjanjian kerjasama yang akan membuka pintu baru bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia pegawai dan pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Maksud Kesepahaman Bersama ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam melakukan kerja sama tentang Pemberdayaan dan Pelatihan Kemandirian melalui program kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkap Andika.
Menurutnya, kesepakatan kerjasama ini merupakan bukti konkret bahwa pemerintah dan masyarakat sipil, dapat bekerja sama untuk menciptakan perubahan yang positif dalam masyarakat. Juga merupakan wujud komitmen untuk memberikan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak.
” Kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Jawa Barat adalah sebuah langkah maju yang cerdas. Kita tidak hanya memberikan warga binaan pelatihan dan dukungan dalam pengembangan kewirausahaan. Selain hal tersebut, kegiatan ini juga merupakan sarana peningkatan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) baik itu berupa tanah dan atau bangunan yang ada pada Satuan Kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional,” tambahnya.
Pembinaan kemandirian, menurut Andika, bukan hanya tentang memberikan keterampilan, tetapi juga tentang membangun rasa percaya diri dan keyakinan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk mencapai kesuksesan. Dengan kerjasama ini memberikan kesempatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk meraih impian mereka, menjadi anggota masyarakat yang produktif dan mengambil peran yang lebih positif dalam pembangunan.
Andika juga yakin bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak. Bagi warga binaan akan memberi kesempatan untuk mendapatkan keterampilan baru, pengalaman, dan peluang baru. Sedangkan bagi pengusaha muda akan membuka kesempatan baru dan memberikan dampak positif pada masyarakat serta masa depan bangsa dan negara.
“ Teruslah punya niat dalam mengamankan kesepakatan ini dari berbagai aspek, tidak hanya pada manfaat, tetapi memegang teguh komitmen dan mengawal jalannya kegiatan menjadi tanggung jawab bersama. Semoga niat baik ini diridhoi Allah SWT,” tutup Andika
Ketua Umum HIPMI Provinsi Jawa Barat Surya Batara Kartika mengungkapkan kegembiraannya atas terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini menjadi tonggak penting bagi para pengusaha muda di Jawa Barat untuk dapat bersama-sama menggerakkan roda perekonomian dan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru pasca pandemi Covid-19.
Surya Batara menegaskan, HIPMI Jawa Barat siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Menurutnya, suksesnya acara ini tidak lepas dari peran Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya yang sangat mendukung lahirnya program-program baru khususnya di Pemasyarakatan. Adapun konsentrasinya berkitan dengan Industri Pengelolaan sampah plastik, Industri Pengolahan Ice Tube, Industri Laundry dan Industri Pengolahan Air Minum Kemasan.
” Tahap pertama atau Pilot project kerjasama ini, bersama Lapas Kelas I Sukamiskin kami akan melakukan Pengolahan Sampah Plastik. Ini merupakan salah satu solusi dalam mengatasi darurat sampah di Kota Bandung pada khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. Dari kerjasama ini sangat memungkinkan adanya perkembangan dalam pengembangan usaha di Lapas dan Rutan lain di Jawa Barat. HIPMI menilai Lapas dan Rutan adalah tempat berkarya dan berproduksi,” ucap Surya Batara.
Melalui penandatanganan MoU ini, dirinya berharap, akan ada sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan HIPMI Jawa Barat dalam rangka mendukung para pengusaha muda dan menciptakan lapangan kerja dan iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
Selain Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Ketua Umum HIPMI Jawa Barat, hadir pula di acara tersebut pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar. (*Rls)