FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABIMI – Pemuda berinisial F (27 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.
Warga Kelurahan Citamiang Kota Sukabumi ini di amankan polisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.
Usai menggeledah rumah kontrakan yang dihuni F tersebut, Polisi menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.
Kepada Polisi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/4/2024) membenarkan penangkapan terhadap F.
“Memang betul, pada hari Selasa (2/4) sekitar pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujar AKP Yudi Wahyudi.