Breaking News

Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, memimpin rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa, 10 Desember 2024. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman usai memimpin rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa, 10 Desember 2024.

Menurut Sekda, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu seperti curah hujan yang masih tinggi, terdapat dua korban yang belum ditemukan, hingga jumlah pengungsi yang banyak.

Baca Juga :   Pemkot Sukabumi Sandang Predikat 'Sangat Inovatif' Lewat Penilaian IGA 2023

“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang masih ada 2 yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih banyak, sehingga perlu perhatian kita,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024.

“Sebelumnya tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember. Namun melihat sejumlah hal, sehingga kami putuskan untuk memperpajangnya,” ucapnya.

Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Perempuan di Gunung Sungging Surade Diungkap Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Sekda pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan. Terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana. “Para camat harus terus monitor di lapangan. Laporkan kebutuhan para warga,” tegasnya. (*)