Breaking News

Peluncuran SPKLU di Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Masyarakat Mulai Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

Foto : Diskominfo Kota Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan, Pemerintah Kota Sukabumi siap melaksanakan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional, dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Demikian diungkapkan Achmad Fahmi, saat peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di PLN UP3 Sukabumi, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga :   Diskumindag Kembali Menggelar Pelatihan, Untuk Meningkatkan Jumlah Koperasi Aktif

Menurut Walikota, saat beberapa hotel di Kota Sukabumi telah meminta untuk membangun fasilitas SPKLU dilokasi masing – masing, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

“Semoga, keberadaan SPKLU di Kantor PLN, membuat masyarakat mulai tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerbitan beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik, yang menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.

Baca Juga :   KP2ATM Sosialisasikan Pencegahan HIV/Aids Kepada Pelajar SMP

Peraturan lainnya yang telah diterbitkan adalah Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *