FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melepas secara resmi 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah mencapai batas usia pensiun atau purnatugas per 1 Oktober 2024. Pelepasan PNS purnatugas ini dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (30/9/2024).
Penjabat Wali Kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan gagasan serta ide-ide brilian yang sudah diberikan selama para ASN bertugas bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Kusmana mengatakan, penyerahan SK Pensiun ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menghormati jejak pengabdian para ASN yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam membangun Kota Sukabumi.
”Terima kasih atas bakti kepada warga, atas nama pimpinan, sahabat dan rekan mohon maaf apabila ada kekurangan,” katanya. (*)