Breaking News

Terapkan 4 in 1 Untuk Pengendalian Polusi Udar di Kota Bogor, Bima Arya Cek Hari Pertama

Wali Kota Bogor Bima Arya memeriksa kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bogor di hari pertama penerapan kebijakan 4 in 1, upaya untuk mengatasi polusi udara. (Foto : Diskominfo Kota Bogor)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek langsung hari pertama penerapan 4 in 1 terkait kebijakan pengendalian polusi udara di Balai Kota Bogor, Senin (28/8/2023).

Sejak pagi Bima Arya sudah berada di depan pintu masuk Balai Kota Bogor, satu persatu kendaraan yang akan memasuki Balai Kota Bogor diperiksa.

Kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah, tidak parkir di Balai Kota. Sementara itu untuk tamu yang datang masih ditolerir dikarenakan masih masa penyesuaian.

Baca Juga :   500 Peserta Ikuti Gowes Batik Ride 2024 di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran siap memeriksa kendaraan yang mau masuk ke Balai Kota di hari pertama penerapan kebijakan 4 in 1. (Foto : Diskominfo Kota Bogor)

Bima Arya menekankan kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.

Dari hasil pengecekan, diakuinya beberapa masih ada yang belum tahu, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian.

“Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan,” katanya.

Baca Juga :   Usai Dibangun, Pasar Tradisional Tanah Baru dan Pamoyanan Telah di Operasionalkan

Bima Arya pun menghargai dan berterimakasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.

“Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan)  umum,” ujarnya.

(Foto : Diskominfo Kota Bogor)

Kebijakan ini lanjut Bima Arya tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring.

Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga :   Idul Fitri 1445 H, TNI-Polri Komitmen Berikan Rasa Aman Pada Mudik

Kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan,  ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum dan,

Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1)kecuali yang menggunakan kendaraan listrik. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *