FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKANUMI – Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka pelaku pembacokan anak hingga tewas di Palabuhanratu Sukabumi, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede, saat gelar pres rilis di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Dari pendalaman kasus ini, masih menurut Maruly, kurang dari enam jam polisi berhasil mengamankan 14 pelajar. Diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak RM (12), pelajar Sekolah Dasar (SD) meninggal dunia, saat hendak dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu.
Dari jumlah itu, tambah Kapolres, ditemukan tiga orang tersangka. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.
Setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan, namun berhasil ditemukan penyidik.
Polisi terus melakukan pendalaman kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. (ANz)