FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Pelaksanan pemungutan suara ulang Pilkada tersebut dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan alasan digelarnya pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi tersebut. Hal itu menurutnya, karena indikasi ada pemilih yang menggunakan dua hak suara tapi orangnya sama, yaitu atas nama Abdul Rosid atau Abdul Rosyid, perbedaan hurufnya hanya S dan Sy. Jadi ditemukan NIK yang berbeda dengan alamat yang sama pada saat pencocokan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih yang melakukan Coklit dirumahnya. Akhirnya jadi penambahan untuk pemilih baru .
“Jadi pada saat pencoblosan pemilih terindikasi satu nama dengan NIK berbeda telah mencoblos surat suara dua kali pada saat pelaksanaan Pillkada serentak gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati sukabumi, Rabu (27/November/2024), dengan mendapatkan dua surat undangan di TPS 5,” ujar Teger, panggilan akrab Kasmin Belle, saat di TPS 5 yang berada di SDN Cisarua IV.
Atas kejadian khusus ini, menurut Kasmin, pihaknya telah mensinkronkan data. Walau tadinya berdasarkan hasil coklit pantarlih, bila NIK nya berbeda tidak bisa mencoret yang bersangkutan.
“Selanjutnya setelah PSU selesai dilaksanakan, untuk agenda rekapitulasi tingkat kabupaten kita menunggu hasil rekap salah satunya kecamatan sukabumi, karena hari ini masih ada pleno kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi , yaitu Cisaat dan simpenan,” terangnya.
Disinggung langkah upaya terhadap kinerja PPK khususnya KPPS di TPS 5, Kasmin menilai dalam serangkaian penyelenggaraan pilkada dimana kita juga tidak bisa menyalahkan kawan-kawan PPK dalam hal ini KPPS
“Sebab dimungkinkan pemahaman juga pada saat pencoblosan, sepatutnya KPPS menyampaikan bahwa setiap orang hanya memiliki satu hak suara, jadi hanya pemahaman saja,” beber Kasmin.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 5 Desa Warnasari adalah 525 pemilih, terdiri dari lelaki 256 dan perempuan 269. Hasil C1 KWK Bupati di TPS 5 berdasarkan pemungutan pada Rabu (27/11) sebanyak 320 pemilih, dan C1 hasil KWK Bupati dari pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (1/12/2024), berjumlah 262 yang melakukan pencoblosan. (**)
Reprter : aR/Nurdiansyah