Breaking News

Karyawannya Sendiri Membobol Uang Milyaran Rupiah, Diungkap Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab. Sukabumi – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola oleh PT. Usaha Gedung Mandiri oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi, pada hari Senin (26/09/22).

Baca Juga :   Rangkaian HUT ke-78 Kodam III/ Siliwangi, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Khitanan Massal

Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM Bank Mandiri di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM Bank Mandiri PT. Manto, ATM Bank Mandiri PT. Fashion, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT. Hepindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu.

“Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.

Baca Juga :   Kampung Bitung Cicareuh Kecamatan Cikidang Jadi Lokus P2WKSS 2024 Kabupaten Sukabumi

Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri.

“Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy, ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan, dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing di Dua Lokasi Wilayah Kab. Sukabumi yang Terdampak Gempa

Lebih jauh Dedy menjelaskan, keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

Editor : Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *