Breaking News

Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Seminar Notaris di Sukabumi, Kalapas Warungkiara Turut Hadir

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menerima plakat dari panitia Seminar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Sukabumi (Foto : Dok L'Warungkiara)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya membuka seminar Notaris di Gedung Serbaguna Hotel Augusta, Sukabumi Jawa Barat, Selasa, 07(11/2023).

Kegiatan seminar ini mengambil tema “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya serta Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik”.

Kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi ini juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Pengurus INI Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kepala UPT Suci Raya, serta undangan lainnya.

Baca Juga :   Semangat Kebersamaan Personil Gabungan dan Masyarakat Warnai TMMD ke-121 di Kabupaten Sukabumi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya (Foto : Humas L’Warungkiara)

“Majelis Pengawas Daerah Notaris berdasarkan pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2021 mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris,” kata R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Warungkiara, Irfan, menghadiri Seminar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Sukabumi (Foto : Dok Humas L’Warungkiara)

Ditambahkannya, sebagai Pembina dan Pengawas Notaris, selain memberikan sanksi, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, dimana terjadi kesepakatan damai antara para pihak, sehingga pihak pelapor telah bersedia mencabut laporan pengaduan sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga :   Bima Arya Saksikan Pelantikan DPC IKA Undip Bogor, Ajak Kolaborasi Dengan Pemkot Bogor

Sepanjang tahun 2023, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat telah menerima laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris sejumlah 24 (dua puluh empat) laporan. Dari laporan pengaduan masyarakat tersebut terdapat notaris yang dikenakan sanksi, diantaranya sanksi peringatan lisan dan tertulis sebanyak 3 (tiga) notaris dan sanksi usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) bulan sebanyak 1 (satu) notaris.

Baca Juga :   WBP Perempuan Lapas Warungkiara Berkreasi Hasilkan Produk Roti dan Fizza
Foto : Dok Humas L’Warungkiara

Sedangkan narasumber yang mengisi Seminar adalah dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sukabumi, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat dan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum yang merupakan praktisi hukum.

Foto : Dok L’Warungkiara

Kegiatan seminar ditutup dengan Penyerahan Plakat dan Sertifikat oleh Ketua Panitia Seminar kepada Narasumber. Dilanjutkan dengan foto bersama Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Pengda INI Kabupaten Sukabumi. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *