FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi memberikan klarifikasi pemberitaan terkait pengadaan Alkes DAK Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu. Dimana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan diduga Bupati Sukabumi dan oknum DPRD terlibat dalam pengadaan alkes tersebut.
Menurut Agus Sanusi, terkait dugaan atas persoalan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Berita denga narasi diduga Bupati Sukabumi dan oknum DPRD terlibat pengadaan Alkes DAK Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu itu tidak benar. Saya Kadinkes sebagai Pengguna Anggaran (PA) memastikan bahwa realisasi anggaran DAK fisik Tahun 2024, pak Bupati tidak mendisposisi, memerintahkan atau memberikan arahan ke siapa pun,” tegas Kadinkes Sukabumi, melalui rilis yang diterima Rabu (9/10/2024).
Agus Sanusi menegaskan, fakta yang ada mengenai realisasi Pengadaan Alkes DAK Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu tersebut, sudah sesuai dengan juklak dan juknis.
“Saya (Kadinkes-red) mengintruksikan kepada PPK agar dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa harus sesuai dgn juklak dan juknis dari Kemenkes bahwa penggunaan anggaran DAK fisik diharuskan belanja e-purchassing ecatalog, artinya harus belanja di etalase ekatalog sektoral Kemenkes,” tegasnya lagi.
Agus menambahkan, selain itu ada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan sesuai spesifikasi yang sudah didesk bersama Kemenkes. sehingga dalam pelaksanaannya pemilihan penyedia berdasar kepada juklak juknis dan selalu berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan inspektorat.
Agus kembali menekankan, dirinya berharap klarifikasi terkait pemberitaan ” diduga” tersebut bisa dijadikan jawaban rujukan bagi semua pihak karena memang merujuk pada fakta-fakta yang sebenarnya.
“Klarifikasi ini disampaikan, agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat terkait beredarnya pemberitaan yang menyudutkan Bupati Sukabumi dan salah seorang anggota DPRD,” tutupnya. (*)











