Breaking News

Fraksi-Fraksi DPRD Kab Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati Kaitan Raperda PDRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi azhar Mutawali (tengah) memimpin Rapar Paripurna, agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD, pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga :   Bupati Marwan Menutup MTQ ke-46 Tingkat Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan. 

Baca Juga :   Kadis Perikanan Monev Sub Pin Polio Di Bojonggenteng, Semua Antusias Dan Bersinergi

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S. IP menyampaikan, secara umum pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (*/Red)