Breaking News

Agendakan Rapat Secara Maraton, DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas KUA dan PPAS TA 2025

Dari kanan ke kiri, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Bupati Sukabumi, H Asep Japar dan Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan serangkaian agenda penting berkaitan dengan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

“Hasil rapat paripurna ini (Jumat, 11 Juli 2025), pembahasan KUA dan PPAS akan ditindaklanjuti dengan serangkaiam agenda berikutnya, dijadwalkan dari tanggal 14 sampai 18 Juli 2025” ujar Budi Azhar Mutawali pada Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat (11/7/2025), di ruang rapat DPRD, Jalan A. Yani No.1 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Rapat ini membahas agenda terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Apresiasi Komitmen RS DKH: Mitra Strategis Pemerintah Perkuat Sistem Layanan Kesehatan

Lebih rinci Budi Azhar Mutawali menjelaskan agenda lanjutan pelaksanaan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :

  • Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka pembahasan mengenai program dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 14-15 Juli 2025.
  • Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD membahas mengenai masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.
  • Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025.
Baca Juga :   Paripurna DPRD Kab Sukabumi: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Sedangkan, Rapat Paripurna dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, menurut Budi azhar, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025.

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Pada Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada 11 Juli 2025 itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :   Misi Kemanusiaan, Pemkab Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien.

Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut bupati, adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan. (*/Red)