Breaking News

DPRD Kab Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2025

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan sambutan tertulis pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda penetapan Propemperda Tahun 2025 dan membahas penyampaian keputusan Pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024), menetapkan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, juga membahas penyampaian keputusan Pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Sukabumi H  Marwan Hamami menghadiriangsung rapat Paripurna DPRD tersebut. Dalam sambutan tertulis, bupati menyampaikan, tim penyusunan perda pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan kajian serta pembahasan bersama untuk menentukan dan menyepakati skala prioritas pembentukan rancangan perda di tahun 2025.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kab Sukabumi, Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD

Setidaknya terdapat 21 ususlan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Yaitu, 9 Raperda usulan pemerintah daerah, dan 12 Raperda usulan prakarsa DPRD, usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda.

Karenanya, Bupati meminta semua pihak agar konsisten mengalokasikan anggaran APBD dalam penyusunan naskah akademis dan raperda.

“Setiap perangkat daerah juga perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda. Mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan perda hingga sosialisasi setelah diundangkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Hari Keamanan Pangan Dunia 2025, Jenal Mutaqin: Butuh Perhatian Semua Pihak

Bupati berharap, Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati tersebut bisa menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah.

“Dengan demikian Perda dapat diterapkan dengan efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten sukabumi,” ucapnya.

Berkaitan dengan penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2025.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi dan Indosat Perkuat Kolaborasi Kebangkan Smart City

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *