FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur melakukan peninjauan lapangan menyusul viralnya dugaan pencemaran Sungai Cibolang di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengecekan pada Rabu (29/7/2026), kondisi air sungai dilaporkan telah berangsur membaik dan tampak lebih jernih dibandingkan saat pertama kali menjadi sorotan publik.
Peninjauan melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur Kecamatan Cikembar, serta pemerintah desa setempat. Tim tidak hanya mengecek kondisi sungai, tetapi juga menelusuri sumber material batu hijau dan aktivitas pengolahannya.
Kasi Perundang – undangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan penanganan persoalan tersebut dilakukan secara terpadu agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
“Kami turun langsung bersama lintas instansi untuk memastikan kondisi di lapangan. Saat ini air Sungai Cibolang sudah terlihat lebih jernih dibandingkan sebelumnya. Meski begitu, pengawasan akan terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pencemaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” kata Cecep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, dan para pengelola pengolahan batu hijau telah menggelar rapat koordinasi. Salah satu hasilnya, pengelola yang belum memiliki bak penampungan limbah diminta menghentikan sementara aktivitas pengolahan hingga sarana pengelolaan limbah tersedia.
Selain itu, paguyuban pengelola batu hijau juga berkomitmen membangun sumur bor sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.
Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa bahan baku batu hijau berasal dari sejumlah lokasi tambang di wilayah Kecamatan Cikembar. Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM, hanya CV Alam Fajar dan PT Panja Multi Mineralindo yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Sementara beberapa lokasi lainnya masih terindikasi belum memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang dua spanduk larangan aktivitas pertambangan di lokasi yang diduga belum berizin, yakni di area CV Cempaka dan satu lokasi lainnya di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Cecep menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan maupun pengolahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah memberikan pembinaan kepada para pengelola pengolahan batu hijau agar tidak menerima material dari tambang yang belum memiliki izin. Jika tetap dilakukan, tentu ada konsekuensi hukum. Begitu pula bagi pelaku penambangan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan kami bukan hanya penindakan, tetapi juga mendorong seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah berharap upaya pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan secara bersama-sama dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan bertanggung jawab di Kabupaten Sukabumi.
(*/Red)









