FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang ramai beredar di media sosial, tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus penutupan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) itu menyasar dua titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di Kampung Parakan Tiga, RT 31/RW 08, Desa Neglasari. Selain melakukan pengecekan di lapangan, petugas juga memberikan tindakan penutupan sebagai langkah awal penegakan aturan.
Kasi Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan pendampingan dilakukan atas permintaan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sekaligus menjalankan instruksi pimpinan.
“Kami mendapat arahan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk mendampingi tim ESDM Wilayah I Cianjur dalam pelaksanaan peninjauan dan penutupan terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Neglasari,” kata Cecep.
Ia menjelaskan, proses penutupan berlangsung tertib dan mendapat dukungan dari berbagai unsur di tingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Lengkong, Polsek Lengkong, Koramil, Pemerintah Desa Neglasari, serta tokoh masyarakat setempat.
“Semua pihak bekerja sama sehingga kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kolaborasi lintas instansi ini penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Cecep, keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Pemerintah berharap penanganan dugaan tambang ilegal ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku, menjaga kelestarian kawasan sempadan Sungai Cikaso, serta meningkatkan kesadaran bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Kabupaten Sukabumi. (*/Red)







