FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengungkapkan, pentingnya agen Perisai memahami tentang produk yang ada di Jasa Raharja termasuk tata cara klaim nya. Menurutnya, walaupun berbeda produk dan tata cara klaim, akan tetapi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja banyak irisannya dalam jaminan sosial. Jika agen Perisai memahami hal itu maka bisa menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja kan ada kemiripan, terutama dalam soal pemberian santunan atau klaim. Hanya saja yang membedakan dalam jumlah santunan dan kronologi resikonya saja,” ungkap Oki Widya Gandha, saat menyampaikan sambutan pada acara Monev dan Pelatihan Agen Perisai Sukabumi.
Kegiatan yang di selenggarakan di Uluwatu Cafe Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/10/2024) itu diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BJS TK) Sukabumi bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi. Diikuti sejumlah agen Perisai di Kabupaten Sukabumi dan undangan lainnya.

Oki menambahkan, pemahaman tentang produk yang ada di Jasa Raharja termasuk tata cara klaim nya sangat penting disampikan kepada para agen Perisai. Sehingga pihaknya mengajak pihak Jasa Raharja untuk bersama melakukan sosialisasi kepada agen Perisai.
“Banyak sekali irisan yang hampir sama antara BPJS TK dengan Jasa Raharja. Nah, inilah yang sangat penting dipahami oleh seluruh agen Perisai,” sebut Oki.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Priawibowo mengatakan, Jasa Raharja sebagai lembaga asuransi sosial tentunya akan memberikan layanan apapun yang dialami korban dalam kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja akan memberikan klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu kepada media ditempat yang sama.
Menurutnya, resiko apapun bagi pengguna lalu lintas, baik darat, laut, dan udara, selama kecelakaan lalu lintasnya memenuhi unsur dan sesuai dengan kronologi kecelakaan, tentunya Jasa Raharja akan memberikan hak korban.
Wahyu menegaskan, perlu dipahami oleh masyarakat, yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah dimana terjadi laka lantas yang memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam undang-undang. “Jadi yang perlu dipahami oleh masyarakat, kecelakaan itu melibatkan beberapa kendaraan, surat-suratnya lengkap termasuk pembayaran pajaknya selalu dijaga, melaporkan kejadian ke Polisi 1×24 jam,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ada lakalantas yang tidak bisa di klaim oleh Jasa Raharja, diantaranya kecelakaan tunggal, kendaraannya bodong, pengendara sedang dalam pengaruh narkoba, yang berhubungan dengan tindak kriminal serta pelanggar rambu lalulintas yang nyata.
Wahyu berpesan, apabila terjadi resiko lakalantas, korban/keluarga korban harus segera memberitahukan kepada pihaknya dengan prosedur yang benar. “Saya berpesan, bagi masyarakat yang mengalami resiko lakalantas untuk segera melapor dan menyiapkan administrasi sesuai dengan ketentuan. Dan yang paling penting dimohon untuk menghindari pengurusan oleh calo,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi, kegiatan usaha Jasa Raharja adalah melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum (darat, laut dan udara), dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga, sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Sementara untuk besaran klaim yang didapat adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara, sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia Rp 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,-
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- (darat dan laut), Rp 25.000.000,- (untuk kecelakaan udara)
3. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,-
4. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,-
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000,- (**)