Breaking News

Diduga Lakukan Penyerangan, Sejumlah Pelajar SMP di Warungkiara Sukabumi Diamankan Polisi

Foto : Humas Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM.COM, SUKABUMI – Diduga akan melakukan penyerangan teperhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejumlah pelajar berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin, (13/3/2022).

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH) yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap siswa SMP diwilayahnya Kecamatan Warungkiara yang terjadi pada hari Jumat (10/03/2023).

Baca Juga :   Kapolsek Warungkiara Resor Sukabumi Bantu Warga Yang Kena Musibah Kebakaran

Kapolsek Warungkiara AKP H. Nandang mengatakan, kejadian bermula ketika ada anak SMP lewat bernama A menggunakan motor kemudian dikejar para ABH yang menggunakan sajam, kemudian ABH yang berjumlah 4 orang langsung mengejar korban A dengan membawa sejumlah Sajam.

“Ketika ingin di ayunkan pedang oleh pelaku, Korban A berhasil menghindar dan alhamdulillah hanya mengenai motor tepat nya di batok lampu,” kata Kapolsek kepada awak media, Senin (13/3).

Baca Juga :   Polres Sukabumi Kota Gelar Jum'at Curhat, Knalpot Brong Banyak dikeluhkan Masyarakat

Ia juga menjelaskan, ketika hendak keluar dari pintu gerbang sekolah, pelaku langsung mengayunkan senjata ke korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.

” Hanya saja kendaraan motor A dirusak oleh Keempat pelaku yang mengenai batok lampu motor hingga tembus,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, lanjut kata Kapolsek, ke empat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :   Bogor Innovation Awards 2023 Dibuka, Pendaftaran 30 Maret-31 Mei 2023

” Untuk selanjutnya Ke empat pelajar SLTP ini akan kami serahkan ke PPA Polres Sukabumi untuk di tindak lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *