Breaking News

Bertepatan HUT RI ke-78, 886 WBP dan Anak Binaan Lapas Warungkiara Mendapat Remisi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyerahkan surat remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seusai upacara HUT RI ke-78 di Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto : Humas Lapas Warungkiara)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Terpancar kegembiraan dari 886 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara saat menerima remisi, tepat dihari kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Surat remisi secara simbolis diserahkan oleh Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigen Pol. Sigit Widodo, didampingi Kepala Lapas Kls IIB Warungkiara Irfan dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, seusai upacara HUT RI ke-78 bersama Warga Binaan di Lapas Warungkiara, Kamis (17/08/2023).

Baca Juga :   Peningkatan Infrastruktur Jadi Fokus Utama Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Secara rinci, 886 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 124 orang mendapat remisi 1 bulan, 249 orang mendapat remisi 2 bulan, 268 orang mendapat remisi 3 bulan, 140 orang mendapat remisi 4 bulan, 88 orang mendapat remisi 5 bulan dan 17 orang mendapat remisi 6 bulan. Dari jumlah tersebut 8 orang langsung bisa menikmati udara bebas diluar lapas.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri yang turut menyerahkan surat keputusan remisi berpesan agar narapidana yang telah bebas bisa kembali bergabung dan bergaul kembali dengan masyarakat, bisa bekerjasama membangun wilayah masing-masing. Dan bagi yang masih didalam lapas agar terus mengikuti propgram pembinaan dan pelatihan dengan baik, sehingga bisa memetik hasil yang bermanfaat dikemudian hari.

Baca Juga :   Sekda Kab Sukabumi dan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara Bahas Implementasi Program BIE-D

” Kami terus memberikan support dan spirit kepada semua Warga Binaan. Salah satu bentuknya, hari ini kami menyerahkan kadeudeuh bagi Warga Binaan yang langsung bebas. Apalagi, banyak juga orang Sukabumi,” ujar Wabup.

Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dengan Lapas Warungkiara dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembinaan rohani kepada Warga Binaan.

Baca Juga :   Tim Verifikasi P2WKSS Jabar Kunjungi Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum

Sementara Kalapas Kls IIB Warungkiara Irfan menyebutkan, yang menerima pembebasan hari ini kebanyakan pidana umum dengan berbagai katagori.

” Yang mendapatkan remisi selain bebas, ada yang 15 hari, sebulan sampai 6 bulan, dimana paling maksimal 6 bulan. Sementara yang bebas itu rata-rata pidana umum,” ujarnya singkat. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *