FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menemukan fakta baru dalam kasus dugaan intimidasi terhadap guru di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan tersebut positif mengonsumsi amfetamin berdasarkan hasil tes urine yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Penangkapan A bermula dari laporan mengenai adanya keributan di lingkungan sekolah. Pelaku dilaporkan mengamuk, membentak para guru, hingga merampas ponsel milik seorang guru PNS yang mencoba merekam aksi arogannya tersebut.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima informasi dari pihak sekolah.
“Tadi terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Ketika kita menerima informasi, langsung kita amankan dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Aguk Khusaini, Senin (31/8/2026).
Setelah diamankan, polisi berkoordinasi dengan BNNK untuk melakukan tes urine kepada pelaku. Langkah ini diambil karena adanya kecurigaan terhadap perilaku pelaku saat mengamuk di sekolah.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif (amfetamin),” ungkap Aguk.
Selain terkait penyalahgunaan zat terlarang, polisi kini tengah mendalami motif pemerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Saat ini, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian masih diperiksa secara intensif.
“Motifnya untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Diduga memang seperti itu (minta uang), tapi nanti akan kita dalami,” jelas Kapolsek.
Atas tindakan intimidasi dan dugaan pemerasan ini, jika terbukti maka pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas. (*/red)











