FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota pendaftaran paspor untuk bulan Agustus melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan luar negeri diimbau untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan alokasi kuota yang tersedia.
Pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan pengalaman pengurusan dokumen perjalanan yang jauh lebih mudah, praktis, dan transparan bagi warga Sukabumi dan sekitarnya.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Melalui aplikasi ini, pemohon paspor dapat menikmati berbagai kemudahan layanan digital yang memangkas birokrasi, di antaranya:
1. Proses pendaftaran mudah: Pengisian data diri dan unggah berkas persyaratan dapat dilakukan mandiri dari rumah.
2. Jadwal pelayanan fleksibel: Pemohon bebas memilih sendiri hari dan jam kedatangan ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai dengan waktu luang mereka.
3. Hemat waktu: Sistem digital ini meminimalkan waktu tunggu dan memotong antrean panjang di lokasi kerja.
Cara Melakukan Pendaftaran
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota bulan Agustus ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
A. Unduh aplikasi: Pasang aplikasi resmi M-Paspor melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
B. Koneksi internet aman: Pastikan gawai terhubung dengan jaringan internet yang stabil dan memiliki kuota yang cukup saat proses pengisian data agar tidak terjadi kendala teknis.
C. Pilih jadwal: Lengkapi seluruh formulir digital, lalu pilih jadwal kedatangan yang masih tersedia dalam sistem.
Mengingat kuota pelayanan bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu secara instan, masyarakat diminta untuk tidak menunda proses pendaftaran. Wujudkan rencana perjalanan Anda dengan nyaman bersama Paspor Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kendala teknis atau alur pelayanan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Layanan Keimigrasian Sukabumi di nomor 0811 7115 945.
(Sumber: Instagram Resmi Imigrasi Sukabumi)











