Breaking News
Ragam  

Wacana E-Voting Pilkades Sukabumi 2027, DPRD: Bereskan Dulu Blankspot!

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah (Foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Sukabumi mulai menuai sorotan. Meski dinilai sebagai langkah maju untuk modernisasi demokrasi tingkat desa, kesiapan infrastruktur jaringan dan literasi digital masyarakat dianggap masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menegaskan bahwa sistem e-voting tidak akan berjalan optimal selama masalah keterbatasan akses internet atau blankspot di wilayah Sukabumi belum teratasi.

Baca Juga :   Rangkaian Akhir Muhibbah Ramadhan, Bupati Sukabumi : Kuatkan Pendidikan Keluarga dan Pondasi Agama Anak-anak

“Kalau melihat kondisi Kabupaten Sukabumi yang wilayahnya sangat luas, masih banyak desa yang blankspot. Infrastruktur itu harus dibereskan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai pelaksanaan e-voting,” ujar Junajah saat memberikan keterangan pada Jumat (10/7/2026).

Menurut Junajah, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri. Hingga kini, pemerataan layanan internet belum menyentuh seluruh pelosok desa. Ia mengkhawatirkan kendala jaringan ini justru akan mengganggu kelancaran proses pemungutan suara jika dipaksakan beralih ke sistem digital.

Selain persoalan jaringan, tantangan mendasar lainnya adalah tingkat literasi digital warga desa. Junajah menilai sistem e-voting memerlukan pemahaman yang matang dari masyarakat agar jalannya pemilu tetap aman, transparan, serta mendapat kepercayaan penuh dari pemilih maupun calon yang bertanding.

Baca Juga :   Panen Cabai di Cimahpar,  Upaya Kendalikan Inflasi dari Lahan Tidur

“Sebagian masyarakat juga masih belum memahami sistem e-voting. Karena itu diperlukan sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat benar-benar siap ketika sistem tersebut diterapkan,” tambahnya.

Meski demikian, Junajah tetap mengapresiasi upaya modernisasi pelayanan publik yang sedang berjalan. Salah satunya adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai bisa menjadi fondasi awal transformasi digital di Sukabumi.

Baca Juga :   Kota Bogor Jadi Pilot Project Pembangunan Perkotaan Nasional

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi dalam Pilkades menyangkut hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemerataan hak pilih harus dijamin melalui infrastruktur telekomunikasi yang mumpuni.

Mengingat ada 240 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2027, Junajah berpendapat bahwa metode pemungutan suara secara konvensional masih jauh lebih realistis untuk diterapkan jika masalah blankspot belum rampung. Menurutnya, stabilitas demokrasi desa tidak boleh dipertaruhkan demi mengejar teknologi yang belum merata. (***)