FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan relokasi 20 narapidana ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin (29/9/2025). Relokasi ini berkaitan dengan kondisi hunian Lapas Kelas IIB Sukabumi yang sudah melebihi daya tampung hingga lebih dari 200 persen
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan kepadatan serta menjaga kualitas pembinaan agar tetap berjalan maksimal.
“Lapas Sukabumi saat ini mengalami overkapasitas lebih dari 200 persen. Dengan pemindahan 20 warga binaan ini, diharapkan kegiatan pembinaan dapat berlangsung lebih optimal. Kebijakan ini juga merupakan implementasi nyata arahan Bapak Menteri Imipas untuk mencari solusi komprehensif atas masalah overkapasitas,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Proses pemindahan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku. Selain sebagai solusi cepat mengurangi kepadatan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lapas yang lebih kondusif, humanis, dan mendukung program pembinaan.
Langkah tersebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin kelima yang menekankan penanganan overcapacity dan overcrowding melalui aksi nyata dan berkelanjutan.
Melalui relokasi ini, Lapas Sukabumi menegaskan komitmennya mendukung program nasional penanggulangan overkapasitas sekaligus memastikan hak-hak pembinaan warga binaan tetap menjadi prioritas utama. (*/RU)











