Breaking News

Dihari ke-6 Rekrutmen Calon Panwaslu Kecamatan, Pendaftar di Bawaslu Kab. Sukabumi Sebanyak 450 calon

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I, M.H. (foto-Dok)

FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab. Sukabumi – Memasuki hari ke-6, Senin (26/9/2022), pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi mencapai 450 pendaftar.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I, MH. mengungkapkan, pendaftar yang sudah dinyatakan lengkap bekasnya total sebanyak 450 orang.

“Pendaftar sebanyak 450 orang, terdiri dari laki-laki 370 dan perempuan 80 orang. Hari ini (Selasa, 27 September 2022) merupakan hari terakhir pendaftaran dan ditutup jam 17.00 nanti,” ujar Nuryamah, menjawab pertanyaan Fokusmedianews.com lewat WhatsApp Messenger, Rabu (27/9/2022).

Baca Juga :   Pj Wali Kota Bigir Hadiri Diskusi Tata Ruang di IPB

Ditanya, apakah mungkin pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan diperpanjang ? Nuryamah menjawab, harus melihat hasil akhir dari pendatranan hari ini (Selasa, 27/9/2022), yang akan ditutup jam 17.00 WIB.

“Kita lihat sampai akhir waktu pendaftaran, Selsa 27 September 2022. Baru kami bisa putuskan diperpanjang atau tidak,” jelas Nuryamah.

Ketika diwawancarai sebelumnya, Kamis 22 September 2022, Nuryamah mengungkapkan, kebutuhan anggota Panwaslu di tiap kecamatan sebanyak 3 orang. Hitungan totalnya 141 orang ( 3 kali 47 kecamatan.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi : Panwaslu Kecamatan Pegang Peran Penting Dalam Pelaksanaan Demokrasi

“Beradasarkan UU No. 7 tahun 2017, jumlah Panwaslu tingkat kecmatan, atau panwaslu adhok, itu berjumlah 3 orang. Nanti kita akan merekrut lagi untuk level desa atau Pengawas kelurahan/Desa (PKD) yang berjumlah 1 orang, dan satu bulan menjelang pemungutan suara kita akan melakukan rekrutmen untuk pengawas ditingkat TPS, tiap TPS 1 orang.” ungkap Nuryamah.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu kabupaten Sukabumi, ketika diwawancarai, Kamis (22/9/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh Nuryamah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, perpajangan itu dilakukan bila menghadapi 2 kondisi. Pertama  pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan atau minimal ada 6 orang pendaftar tiap kecamatan. Kedua keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen ditiap kecamatan.

Baca Juga :   Tahapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lakukan Rekrutmen Calon Panwaslu Kecamatan

Editor : Anom Nurzain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *