FOKUSMEDIANEWS.COM | Sukabumi – Masih ingat, peristiwa lakalantas antara mobil Xpander menabrak angkot hingga menewaskan 3 orang di Sukabumi ? Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cibeureum Permai Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).
Kasus lakalantas tersebut kini sudah melalui proses penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan. Pengemudi Mitsubishi Xpander berisial EH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari dara.co.id, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menegaskan, setelah melewati tahap penyelidikan dan dinaikan ketahap penyidikan, kemarin pagi sudah mengirimkan surat SPDP Ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan fungsional mesin Mitsubishi Xpander, menurut Ipda Jajat, dinyatakan secara fisik dan mesin kendaraan tersebut masih bekerja dengan baik, selanjutnya perlu emeriksaan airbag ecu. Pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, dan Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM), memeriksa fungsional mesin Mitsubishi Xpander tersebut.
“Untuk memeriksa perangkat ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar dua bulan dan itupun harus dikirim ke produsen yang membuat perangkat ini di Jepang,” ujar Ipda Jajat, Rabu (28/9/2022).
Sumber : dara.co.id
Editor : Anom Nurzain