Kami perjelas kembali kepada semua pihak bahwa untuk proses perubahan alih fungsi atau tukar menukar pinjam pakai kawasan hutan lindung, itu kewenangan adanya di kementerian. (Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Uday Jubaedi)
FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Uday Jubaedi turut menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Konservasi Sumber Daya Alam (Rakor Satgas Konservasi SDA) Kabupaten Sukabumi, di Hotel Sukabumi Indah, Kamis (19/12/2024).
Usai mengikuti rakor tersebut, kepada wartawan Uday Jubaedi mengungkapkan, dalam pengelolaan hutan itu tidak segampang membalikkan tangan. Kemudian, masyarakat juga memang harus dibimbing. Perlu diketahui pada SK, tugas pembinaan itu ranahnya di Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Sukabumi.
“Kita (Perhutani) istilahnya melaksanakan program teknis dan pendampingan, seperti ketika mereka tidak tahu lokasi atau batas peta kawasan hutan yang dipegang oleh mereka, kami hanya menyampaikan itu saja. Sedangkan tugas pendampingan kewenangan ada di Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Sukabumi,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan kebencanaan itu, menurut Uday, akan pasti berdampak luas, terutama yang disorot kawasan, karena disitu ada kawasan hutan dan ada juga Hak Guna Usaha (HGU).
“Dimana kawasan hutan yang kemarin disampaikan pak bupati di TV One itu termasuk Pasir Piring dan Puncak Buluh. Nah, sekarang ada kolaborasi dan mungkin big goalnya adalah kita bersama sinergis menjaga, sekarang kedepan jangan sampai kembali terjadi bencana. Kita sarankan hilangkan illegal meaning atau penambangan tanpa ijin (peti) tetapi kita harus duduk bersama, jangan hanya Perhutani saja,” jelasnya.
Berkenaan kawasan Puncak Buluh dan Pasir Piring, sebagaimana disampaikan Bupati Marwan Hamami dalam acara TV One, Uday merinci bahwa luas lahan di Puncak Buluh 112 hektare, lokasi tanah masuk dari Bumi Cikeupeul Abadi (BCA) pada saat itu ada rislah. Nah sekarang lahan itu sudah dikelola oleh pemegang ijin kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Lalu untuk lahan di pasir piring luasnya 553 hektare, 338 dikelola KHDPK dan 118 hektare itu dikelola perhutani.
“Di tahun 2019 kita diperintahkan kementerian untuk co-fring atau subtitusi batu bara pada rasio tertentu dengan bahan biomassa dengan PLTU Palabuhanratu, biomassa dari kaliandra. Kita membangun sebenarnya 4.000 hektare, dari luas tersebut itu ada komposisi, yaitu 70 persen untuk tanaman biomassa lalu sisanya 30 persen untuk tanaman masyarakat, karena yang 70 persen itu tidak ada akses untuk masyarakat, sehingga disisakan 30 persen untuk masyarakat atau agro, kendati ternyata ada sebagian yang ditanami singkong,” bebernya, kamis (19/12/2024).
Masih menurut Uday, sebetulnya memang konsepnya harus ada tanaman kehutanan, tapi sekarang masyarakat tidak ada untuk tanaman kehutanan, dimana seharusnya ada komposisi tanaman kehutanan. Terkait pabrik juga sama, sifatnya mandatori dari kementerian, karena ketika nanti membangun tanaman biomassa itu selama tiga tahun baru bisa dipanen. Nah Perhutani, menurutnya, mungkin baru (bangun) di 2025 .
“Memang ada sinergi yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Jadi perhutani harus membangun yaitu membangun tanaman biomassa kemudian pabriknya untuk menyuplai ke PLTU Palabuhanratu. Istilahnya supervisi untuk batu bara, jadi sebagian batu bara dan saudas briket serbuk,” ucapnya.
“Kedua kawasan KHDPK itu luas, seperti Puncak Aher dan Curug Sodong itu kawasan hutan lindung. Jadi sebelumnya ada penetapan hutan lindung dari kementerian kehutanan seluas 1400 hektare. Luasan tersebut menurut kami seharusnya ada proses tahapan dahulu, mulai dari penunjukan, pemetaan, tata batas baru penunjukan kelas hutan lindung, setelah itu ujung-ujungnya ada penetapan diserahkan ke Perhutani,” terangnya.
Uday menyatakan pula, atas kebijakan kementerian ternyata berdampak pada proses administrasi yang didalamnya sudah terjadi bermacam-macam (indikasi masalah), seperti ada sertifikat hak milik (SHM) dan sampai sekarang belum terselesaikan. itu semua sepenuhnya lahan KHDPK, jadi tidak ada kawasan yang dikelola Perhutani.
” Seterusnya di cikepuh seluas 1400 hektare, sebetulnya dampak undang-undang cipta kerja yakni terdapat penggunaan kawasan yang diserahkan dari kementerian lingkungan hidup itu hampir 780 hektare dikelola masyarakat dan sebagian sisa lahan masih dikelola oleh KHDPK. Diantaranya Desa Mandrajaya, Sekarsakti dan Ciemas, semua itu lahan KHDPK. Jadi tidak ada yang dikelola oleh perhutani, termasuk tambang-tambang yang berdekatan, itu semua kawasan KHDPK. Maka kawasan hutan yang dikelola perhutani dari mulai pabrik ada 118 hektare, sedangkan kawasan pasir piring masuk dikelola KHDPK,” urai Uday.
Diatanya soal penilaian Walhi Jabar yang menyebutkan adanya degradasi hutan yang diduga kuat karena adanya pembukaan lahan untuk proyek hutan tanaman energi (HTE) guna pasokan serbuk kayu ke PLTU Pelabuhan Ratu. Dimana dalam proyek ini, mereka sebutkan bahwa PT. Perhutani selaku pemegang otoritas kawasan telah memproyeksikan lahan seluas 1.307,69 hektare, akan hal ini Uday menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa lahan menjadi illegal mining.
“Memang tidak menutup kemungkinan ada beberapa lahan menjadi illegal mining dan semenjak dari (tahun) 2019 kita telah menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi, terus melakukan penutupan bersama kepolisian dikawasan Cibuluh. Mungkin ada upaya hukum, tetapi memang kita tidak mengurus itu karena untuk keberlanjutan itu ranah kepolisian,” ujar Uday Jubaedi.
“Berdasarkan SK nomor 1013, petanya sudah ada dan lengkap, jadi kami tinggal menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk lahan ijin kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang diluar kewenangan Perhutani. Lalu untuk kawasan mulai dari desa Ciemas, Mekar sakti, Mandra jaya, Kertajaya dan Cihaur pun sama
itu semua KHDPK. Jadi diluar pengelolaan dan kewenangan Perhutani,” tandasnya.
“Dari 61 ribu hektare, dimana pengelolaan kita (Perhutani) seluas 42 ribu hektare kemudian 18 ribu hektare sudah dikelola KHDPK, termasuk yang dimohon Wilton seluas 300 hektare, itu semua sudah KHDPK. Walau sudah ada peraturan teknik (Pertek) tetapi belum ada ijin dari KLH, kalau sekarang Kehutanan. Ditambah pula GMBI untuk pertambangan sudah mengusulkan ke kita 10 hektare, tetapi memang tidak ada ijin dari kementerian, lalu kawasan hutan yang diatas itu sudah dimohon GMBI untuk pertambangan. Makanya hal ini kami perjelas kembali kepada semua pihak bahwa untuk proses perubahan alih fungsi atau tukar menukar pinjam pakai kawasan hutan lindung itu kewenangan adanya di kementerian,” pungklasnya.
(Ar/Nurdansyah)











